SOP PPID
I. PENGANTAR
- Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
- Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.
II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT
- Identifikasi Informasi:
- Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
- Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
- Pembaruan Informasi:
- Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
- Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
- Publikasi Informasi:
- Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
- Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.
III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- Penerimaan Permintaan:
- Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
- Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
- Evaluasi Permintaan:
- Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
- Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyediaan Informasi:
- Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
- Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
- Penolakan Permintaan:
- Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
- Berikan informasi tentang mekanisme banding.
IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Identifikasi Informasi Dikecualikan:
- Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Catat alasan pengkecualian.
- Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:
- Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
- Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.
V. PENGADUAN DAN SARAN
- Penerimaan Pengaduan dan Saran:
- Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
- Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
- Penanganan Pengaduan:
- Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
- Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.
VI. MONITORING DAN EVALUASI
- Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
- Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.
VII. PENUTUP
- Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
- Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.